Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Sampah
Implementasi UU Pengelolaan Sampah Perlu Diawasi
2022-06-21 21:49:27
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Adang Daradjatun sepakat bahwa implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang ada saat ini perlu perlu mendapat pengawasam. Meski begitu, ia menilai bahwa peraturan perundangan terkait sampah tersebut, masih banyak ketentuan umumnya yang belum dinyatakan secara tegas, sehingga penegakan hukumnya sulit untuk diterapkan.

"Jadi kalau menurut saya, apakah perlu perubahan pikir terhadap masalah yang berhubungan dengan undang-undang. Undang-undang ini menarik. Ada pidananya, tapi di ketentuan umumnya si pengelola tidak dinyatakan secara tegas," ujar Adang dalam RDPU Baleg DPR RI dengan narasumber dalam rangka pemantauan dan peninjauan atas UU Pengelolaan Sampah di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (16/6).

Adapun pada masyarakat, menurut Adang, pembentukan pola pikir tersebut cukup sederhana. Politisi PKS itu menjelaskan bahwa masyarakat saat ini hanya perlu panduan dari pemerintah pusat, juga panduan terkait peran dari pihak swasta.

"Untuk itu, saya merasa yang ini yang paling penting sekarang. Soalnya kalau kita lihat di negara tetangga, ya sudah, bukan hal yang ya walaupun ada proses yang puluhan tahun, tapi setelah dengan teknologi, itu (sampah diproses) dalam waktu singkat," imbuhnya.

Adang pun mengusulkan agar DPR berfokus pada teknologi guna mengelola sampah di Indonesia. Meski demikian menurutnya, pembahasan teknologi ini merupakan pemikiran dari sudut pandang lapangan, sehingga sulit untuk dibicarakan dalam konteks undang-undang. "Kalau untuk saya secara pribadi, saya lebih mau loncat langsung ke teknologi soalnya akan lama lagi kalau berbicara tentang mengharapkan masyarakat dan sebagainya," pungkas legislator dapil DKI Jakarta III tersebut.(hal/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Sampah
 
  Sisa Makanan, Plastik, dan Kertas Komposisi Sampah Paling Dominan
  UU Pengelolaan Sampah Untuk Menjaga Lingkungan
  Ditjen PSLB3 KLHK Didesak Miliki Langkah Terukur Tangani Volume Sampah
  Sampah Plastik: Reduce dan Reuse Dahulu sebelum Recycle
  Implementasi UU Pengelolaan Sampah Perlu Diawasi
 
ads1

  Berita Utama
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu

Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur

Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket

Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2